Bensin Premium Palsu? Ini yang Sebenarnya Masuk ke Tangki Mobil Anda

Bahan bakar industri murah dijual seharga Pertamax antara 2018-2023. Begini skema korupsi Pertamina bekerja dan mengapa ini merusak lebih dari sekadar keuangan negara.

Bensin Premium Palsu? Ini yang Sebenarnya Masuk ke Tangki Mobil Anda
Photo by Aldrin Rachman Pradana / Unsplash

Antara tahun 2018 dan 2023, skema pencampuran bahan bakar ilegal di Pertamina menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun, menurut Kejaksaan Agung. Namun, kerugian finansial hanya sebagian dari cerita; skema ini juga melibatkan dugaan penjualan bahan bakar kelas rendah kepada pengemudi yang mengira mereka membeli Pertamax (RON 92).

Bagaimana Skemanya Bekerja

Berdasarkan dokumen pengadilan dan pernyataan jaksa penuntut, komponen pencampur industri kelas rendah—biasanya digunakan untuk kapal laut atau boiler pabrik—dicampur secara ilegal dengan produk beroktan lebih tinggi. Produk akhirnya lalu dijual dengan harga Pertamax. Pencampuran diduga dilakukan di terminal penyimpanan bahan bakar yang disewa dan di atas kapal tanker. Jaksa telah menetapkan setidaknya 18 tersangka, termasuk pedagang swasta dan oknum internal yang diduga memalsukan laporan kualitas.

Dampak Teknis pada Kendaraan

Nilai oktan yang lebih rendah dari spesifikasi resmi dapat menyebabkan engine knocking, kondisi di mana bahan bakar terbakar prematur di dalam silinder. Menurut standar teknis Kementerian ESDM, Pertamax asli harus memiliki nilai oktan minimum 92. Penurunan oktan dan kandungan sulfur yang lebih tinggi (umum pada bahan bakar industri) berisiko merusak piston, busi, serta memperpendek umur catalytic converter. Hingga saat ini, belum ada studi independen atau pengumuman resmi mengenai jumlah kendaraan yang terdampak.

Status Hukum dan Tersangka

Pada 26 Februari 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza. Dua rekannya, M. Irfan Kurnia dan Nasri, menerima hukuman serupa. Meski jaksa menyatakan skema ini memerlukan keterlibatan internal, per 14 April 2026, belum ada pejabat eksekutif Pertamina yang secara publik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menurut laporan CNN Indonesia dan Tempo.co.

Respons Pertamina dan Regulator

Dalam laporkan Tempo.co (9 April 2026), manajemen Pertamina menyatakan telah memperketat prosedur pengujian kualitas dan meningkatkan pengawasan internal serta bekerja sama dengan pihak berwajib. Belum ada program kompensasi atau recall yang diumumkan.

Sementara itu, Kementerian ESDM pada 15 Maret 2026 mengakui adanya "penyimpangan" dalam pemantauan kualitas selama periode tersebut dan telah menerapkan protokol pengujian baru di seluruh depot. BPH Migas terpantau belum memberikan pernyataan publik terpisah terkait kasus ini.

#worldfuturetv

Anwar Ibrahim berdepan kritikan selepas polis menyerbu rumah wartawan
MCA persoal serbuan rumah wartawan Malaysiakini, kaitkan isu Turap dengan kebebasan media, tambah tekanan kepada kerajaan Anwar Ibrahim.